Menteri Agama Mempersiapkan Kemudahan Izin Pendirian Rumah Ibadah

PORTAL INFOKOM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat ini sedang menyusun peraturan mengenai izin pendirian rumah ibadah. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap seringnya penolakan dan pembubaran paksa dalam pembangunan rumah ibadah agama tertentu.

Menurut Yaqut, dalam peraturan yang akan datang, pendirian rumah ibadah akan memerlukan hanya satu rekomendasi, yaitu rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Mendagri Nomor 9 Tahun 2006, izin pembangunan rumah ibadah harus memperoleh rekomendasi dari Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Dalam SKB tersebut sebelumnya, terdapat dua rekomendasi yang harus dipenuhi, yaitu rekomendasi dari FKUB dan Kemenag. Namun, saat ini kami akan menghapus satu rekomendasi,” kata Yaqut dalam rapat kerja bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (5/6/2023).

“Dalam rancangan Perpres yang kami ajukan, satu rekomendasi saja dari Kemenag sudah cukup. Jadi, FKUB tidak lagi diperlukan,” tambahnya.

Yaqut mengakui bahwa banyaknya rekomendasi sebelumnya justru mempersulit pendirian rumah ibadah. Menurutnya, pendirian rumah ibadah bukanlah hal yang mudah karena melibatkan banyak pihak yang harus memberikan persetujuan.

“Ketika terlalu banyak rekomendasi, prosesnya akan semakin sulit. Namun, kami akan mencoba mengatasi satu per satu permasalahan ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yaqut menyampaikan bahwa penolakan terhadap pendirian rumah ibadah agama tertentu menunjukkan pentingnya moderasi beragama. Dengan adanya moderasi beragama, umat mayoritas tidak akan bertindak sewenang-wenang terhadap umat minoritas. Bahkan, Yaqut menyatakan bahwa semakin dalam pemahaman seseorang terhadap agamanya, semakin toleran dia terhadap perbedaan.

Jika masih terjadi intoleransi, berarti umat tersebut belum memahami ajaran agamanya dengan baik. “Hal ini bukanlah tentang superioritas, melainkan menunjukkan bahwa seseorang tidak memahami ajaran agamanya dengan baik. Semakin seseorang memahami agama, semakin toleran dia,” ujar Yaqut.

+ There are no comments

Add yours