
Portalinfokom.
SURAKARTA — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Jakarta mendadak jadi sorotan usai mangkir dari panggilan teguran (aanmaning) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Sikap tidak hadir ini dinilai sebagai bentuk penghindaran dari kewajiban membayar utang hukum senilai Rp10,5 miliar ditambah bunga berjalan kepada PT Tisera Distribusindo, padahal kasus tersebut telah berstatus hukum tetap (inkracht van gewijde).
Sengketa ini telah melewati rantai peradilan panjang, mulai dari Putusan PN Surakarta No. 242/Pdt.G/2023/PN.Skt (21 Maret 2024), Putusan PT Semarang No. 211/PDT/2024 (21 Mei 2024), Kasasi MA No. 6448 K/Pdt./2024 (28 November 2024), hingga Peninjauan Kembali MA No. 1480 PK/Pdt/2025 (16 Desember 2025).
Kuasa Hukum PT Tisera Distribusindo, Rosdiono Saka, S.E., S.H., M.H., bersama Zaenal Abidin, S.H., M.H., menyayangkan sikap salah satu ormas Islam terbesar tersebut.
“Tindakan PP Muhammadiyah yang tidak hadir dalam aanmaning adalah wujud ketidakpatuhan, ketidakadaannya iktikad baik, dan pelanggaran terhadap undang-undang serta nilai-nilai Islam itu sendiri,” tegas Rosdiono di PN Surakarta, Kamis (17/9/2026).

Rosdiono menambahkan, ketidakhadiran ini sangat ironis jika disandingkan dengan nama besar dan kondisi finansial Muhammadiyah. Nilai kewajiban utama yang belum dibayarkan tercatat sebesar Rp10,5 miliar ditambah bunga berjalan, dengan status hukum yang sudah berketetapan tetap (inkracht) berdasarkan putusan Peninjauan Kembali MA RI. Di sisi lain, Muhammadiyah dikenal sebagai ormas terbesar keempat di dunia dengan estimasi aset mencapai Rp452 triliun (berdasarkan data CNBC Indonesia, Februari 2026), namun kewajibannya kepada PT Tisera Distribusindo belum dibayar sama sekali.
Kuasa hukum menegaskan bahwa panggilan aanmaning sebetulnya merupakan ruang penyelesaian secara damai, berkeadilan, dan efektif yang disiapkan pengadilan.
Mangkirnya PP Muhammadiyah dinilai melukai prinsip Negara Hukum Profetik—yang menjunjung tauhid, akhlak, keadilan, dan kemaslahatan—yang selama ini digelorakan dalam visi-misi organisasi tersebut.


+ There are no comments
Add yours