PORTAL INFOKOM – Managing Partner HDRA & Partners, Rangga Afianto, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Kepolisian dengan predikat cumlaude setelah mempertahankan disertasinya yang mengangkat tema penguatan pengawasan terhadap institusi kepolisian di Indonesia.
Dalam sidang promosi doktor yang digelar di Jakarta, Jumat (5/6), Rangga menawarkan gagasan reformasi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memiliki kewenangan yang lebih kuat dan independen dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri.
Disertasinya yang berjudul “Police Oversight and Accountability: Studi tentang Independensi dan Eksistensi Kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional” menyoroti masih lemahnya posisi Kompolnas dalam sistem pengawasan kepolisian nasional.
Menurut Rangga, selama ini Kompolnas hanya berfungsi sebagai lembaga penerima aduan masyarakat tanpa memiliki instrumen hukum yang cukup untuk memastikan rekomendasinya dijalankan oleh Polri.
“Ketika Kompolnas tidak punya taring hukum, maka Kompolnas hanya akan menjadi macan ompong,” kata Rangga dalam pemaparannya.
Melalui penelitiannya, ia mengusulkan rekonstruksi kelembagaan Kompolnas berbasis konsep Police Oversight modern yang bertumpu pada tiga pilar utama, yakni pengawasan aktif berbasis data real-time, kewenangan investigatif mandiri, serta penguatan daya ikat hukum terhadap rekomendasi Kompolnas.
Salah satu usulan utama Rangga adalah pemberian kewenangan investigatif mandiri kepada Kompolnas. Dengan kewenangan tersebut, lembaga pengawas kepolisian itu dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran secara independen tanpa harus bergantung pada mekanisme internal Polri.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar Kompolnas memperoleh akses langsung terhadap data kepolisian secara real-time serta memiliki hak panggil paksa atau subpoena power untuk mendukung proses pengawasan.
“Rekomendasi Kompolnas harus berubah dari yang semula hanya bersifat pertimbangan moral menjadi kewajiban hukum yang memiliki daya ikat bagi institusi Polri,” ujarnya.
Rangga menilai lemahnya pengawasan terhadap Polri selama ini tidak terlepas dari ketimpangan relasi kewenangan antara Kompolnas dan Polri. Di satu sisi, Polri memiliki kewenangan besar sebagai aparat penegak hukum, sementara di sisi lain rekomendasi Kompolnas tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam disertasinya, Rangga juga menawarkan reformasi komposisi keanggotaan Kompolnas. Jika selama ini lembaga tersebut dibentuk melalui model triple helix yang terdiri dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan pakar kepolisian, ia mengusulkan model pentahelix dengan menambahkan unsur media dan pelaku usaha.
Menurutnya, kehadiran media penting untuk memperkuat transparansi publik, sementara pelaku usaha dapat mewakili perspektif ekonomi dan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
“Kompolnas harus menjadi representasi publik yang benar-benar mampu menjalankan fungsi checks and balances terhadap institusi kepolisian,” kata Rangga.
Tak hanya itu, ia juga menekankan perlunya memperkuat legitimasi yuridis Kompolnas melalui pembentukan undang-undang khusus. Saat ini, keberadaan Kompolnas masih berlandaskan Peraturan Presiden, yang dinilai membuat posisi dan kewenangannya lebih lemah dibandingkan lembaga pengawas lain seperti KPK maupun Komnas HAM.
Sebagai bagian dari risetnya, Rangga melakukan studi perbandingan terhadap sistem pengawasan kepolisian di sejumlah negara, antara lain Jepang, Australia, dan Inggris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga pengawas kepolisian di negara-negara tersebut memiliki kewenangan yang jauh lebih kuat, termasuk kemampuan melakukan investigasi independen hingga menjatuhkan sanksi terhadap anggota kepolisian.
Rangga menegaskan, penguatan Kompolnas bukan semata-mata untuk memperbesar kewenangan lembaga tersebut, melainkan sebagai upaya membangun akuntabilitas institusi kepolisian dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Tujuan akhirnya adalah peningkatan kepercayaan publik pada institusi Polri, sehingga reformasi kepolisian dapat benar-benar terkejar,” ujarnya.
Gagasan yang disampaikan dalam disertasi tersebut diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik sekaligus rekomendasi kebijakan bagi penguatan sistem pengawasan kepolisian di Indonesia pada masa mendatang.


+ There are no comments
Add yours