PORTAL INFOKOM – Berdasarkan Perkum PBNU Nomor 7 Tahun 2022, keputusan Konbes NU di Jakarta pada 20-22 Mei 2022 menetapkan bahwa SK Pengurus Harian Pimpinan Pusat GP Ansor kini dikeluarkan oleh PBNU. Sebagai banom (badan otonom), GP Ansor mengikuti aturan ini, meskipun sebelumnya SK diterbitkan oleh GP Ansor sendiri.
Perkum ini juga mengatur bahwa Banser dan Rijalul Ansor adalah bagian dari GP Ansor, sehingga SK mereka dikeluarkan oleh PP GP Ansor. Inilah alasan mengapa dalam acara pelantikan pengurus harian PP GP Ansor di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024) lalu, tidak ada pelantikan Kasatkornas Banser dan Ketua Rijalul Ansor. Pelantikan tersebut hanya melantik nomenklatur sesuai Perkum PBNU.
Pengurus Nahdlatul Ulama (NU), termasuk lembaga dan badan otonom di semua tingkatan, wajib memahami dan mengamalkan Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU. Aturan ini mencakup pembentukan, tugas, kewajiban pengurus, dan musyawarah organisasi.
Koordinator Komisi Organisasi, H Mohammad Faesal, menekankan pentingnya mematuhi Perkum setelah sidang Sub Komisi C di Jakarta, 19 September 2023. Setelah Munas Konbes NU 2023, akan dilakukan harmonisasi dan sosialisasi Perkum kepada seluruh pengurus NU hingga tingkat daerah.
Pengurus daerah juga diwajibkan mengkaji Perkum dan melaksanakan tugas sesuai aturan, misalnya memiliki rumah sakit. Untuk mendorong kinerja pengurus, PBNU akan memberikan hadiah (reward) dan sanksi (punishment). Pengurus yang melaksanakan Perkum akan mendapatkan reward, sementara yang tidak melaksanakan akan diberikan sanksi administratif, seperti tidak boleh mencalonkan diri di konferensi berikutnya.
Dalam Munas Konbes NU 2023, Komisi Organisasi membahas berbagai peraturan perkumpulan (Perkum) NU, dan membaginya menjadi tiga Sub Komisi untuk efektivitas pembahasan.
B.C
Sumber : NU Online


+ There are no comments
Add yours