Jakarta, 12 Agustus 2025 – Proses mediasi tripartit antara PT. Sayap Mas Utama dan pekerja yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konfederasi Sarbumusi (K-Sarbumusi) berakhir tanpa titik temu. Mediasi ini diselenggarakan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Timur setelah permohonan LBH DPP K-Sarbumusi diterima oleh Walikota Jakarta Timur. Acara ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014.
Pertemuan ditanda tangani pihak pengusaha Arung dan Albertus Ardien Prastowo. Perwakilan pihak pekerja Abdullah dan LBH K-Sarbumusi Jul Hanafi Serta di ketahui oleh Kasi Hub Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Bintang Antariksa S.H
Pokok Perselisihan
Klien LBH K-Sarbumusi menuntut pesangon yang tidak diberikan, sementara PT. Sayap Mas Utama bersikukuh bahwa tiga pekerja—Azzam, Fajar, dan Delpero—telah mengundurkan diri secara sukarela dan semua hak gaji serta sisa cuti telah dibayarkan. Perusahaan menegaskan bahwa proses pengunduran diri tidak akan dibahas kembali dalam mediasi ini.
Namun, kuasa hukum dari LBH K-Sarbumusi menyatakan bahwa klien mereka tidak mengundurkan diri melainkan dipecat. Mereka juga mengungkapkan bahwa:
- Surat pengunduran diri dibuat di bawah paksaan, intimidasi, dan ancaman.
- Klien dipaksa menandatangani surat pernyataan tidak menggugat (baik pidana maupun perdata) dalam kondisi tertekan. Hasil Mediasi: Deadlock
Kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, sehingga mediasi dinyatakan deadlock. Namun, disepakati untuk melanjutkan proses mediasi lanjutan dengan syarat: - Pihak perusahaan diminta membawa:
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Surat pengunduran diri yang ditandatangani pekerja pada 11 Desember 2024
- Bukti pelanggaran yang dilakukan pekerja (jika ada)
- Pihak pekerja diharapkan hadir secara langsung dalam pertemuan berikutnya, tidak hanya diwakilkan oleh kuasa hukum. Langkah Selanjutnya
LBH K-Sarbumusi akan terus mendampingi klien dalam upaya memperjuangkan hak-hak normatif mereka, termasuk jika mediasi berikutnya tetap tidak membuahkan hasil. Proses hukum lebih lanjut, seperti pengajuan ke Pengadilan Hubungan Industrial, tidak tertutup kemungkinan untuk ditempuh.
Narahubung:
Juru Bicara LBH K-Sarbumusi
[Team Media]
Rilis ini disusun berdasarkan fakta mediasi yang tercatat dalam risalah pertemuan tripartit tanggal 12 Agustus 2025.
Catatan :
- Untuk informasi lebih lanjut tentang kasus ini, termasuk dokumen pendukung, dapat menghubungi LBH K-Sarbumusi.
- Proses mediasi merupakan tahap wajib sebelum pengajuan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai UU No. 2/2004.
LBH_K-Sarbumusi #HakBuruh #Mediasi #PT_SayapMasUtama
(note, Sumber: Risalah Mediasi Tripartit, 12/8/2025; UU No. 2/2004; Permenakertrans No. 17/2014).
