Jakarta, 14 Agustus 2025 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarbumusi menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan represif aparat kepolisian dalam pengamanan aksi massa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 13 Agustus 2025. LBH Sarbumusi menilai tindakan polisi tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan berpotensi melanggar konstitusi.
Tindakan Represif dan Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa
Dalam siaran persnya, LBH Sarbumusi menyoroti tiga masalah utama:
- Minimnya Pendekatan Dialogis
Meski Kapolresta Pati mengklaim pengamanan dilakukan secara humanis dengan melibatkan 2.684 personel, fakta di lapangan menunjukkan pembubaran paksa dan penggunaan kekuatan berlebihan tanpa upaya mediasi yang memadai. - Kekerasan Berlebihan terhadap Warga
Aparat diduga menembakkan gas air mata secara serampangan ke kerumunan massa, termasuk ke arah perempuan dan anak-anak, sehingga menimbulkan luka fisik dan trauma psikologis. - Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa
LBH Sarbumusi mendapat laporan bahwa gas air mata yang digunakan telah melewati masa kedaluwarsa. Menurut penelitian ahli kimia Monica Krauter dari Simon Bolivar University, Venezuela, gas air mata kedaluwarsa dapat terurai menjadi senyawa berbahaya seperti sianida dan fosgen, yang berisiko menyebabkan luka bakar, gangguan pernapasan, kebutaan, bahkan keguguran pada ibu hamil. Tuntutan LBH Sarbumusi
Menyikapi hal ini, LBH Sarbumusi mendesak: - Audit menyeluruh terhadap sistem pengamanan Polri agar sesuai standar HAM.
- Pertanggungjawaban hukum bagi provokator dan aparat yang melakukan kekerasan.
- Pemulihan korban, baik secara medis, psikologis, maupun pemulihan nama baik.
- Keterlibatan Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM.
LBH Sarbumusi juga akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan Kompolnas, serta mengingatkan agar pengamanan aksi massa harus mengutamakan prinsip proporsionalitas dan keamanan publik.
Kontak:
Jul Hanafi, S.H. (Sekretaris LBH Sarbumusi)
0819 0295 3274
