Search

Sekretaris LBH Sarbumusi Jul Hanafi S.H Desak Investigasi Pengamanan Represif di Pati dan Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa

Jakarta, 14 Agustus 2025 — Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslimin Indonesia (LBH Sarbumusi) menyatakan keprihatinan mendalam atas pola pengamanan aparat kepolisian dalam aksi massa di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025.
Menurut LBH Sarbumusi, alih-alih mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis, aparat justru menerapkan tindakan represif yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998.

Sekretaris LBH Sarbumusi, Jul Hanafi, S.H., menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persoalan serius yang perlu mendapat perhatian publik dan penegak hukum:

  1. Minimnya pendekatan humanis dan dialogis — Meski Kapolresta Pati menyatakan pengamanan telah dilakukan secara humanis dengan 2.684 personel, fakta di lapangan menunjukkan pembubaran paksa dan penggunaan kekuatan fisik lebih diutamakan ketimbang mediasi.
  2. Tindakan represif berlebihan — Penggunaan gas air mata ke arah kerumunan tanpa membedakan antara massa aksi dan provokator mengakibatkan luka fisik dan trauma psikologis, termasuk pada perempuan dan anak-anak di sekitar lokasi.
  3. Penggunaan alat pengamanan yang tidak layak — LBH Sarbumusi menerima laporan bahwa gas air mata yang digunakan diduga telah melewati masa kedaluwarsa. Penelitian ahli kimia Monica Krauter (Simon Bolivar University, Venezuela) menunjukkan gas air mata kedaluwarsa dapat menghasilkan senyawa berbahaya seperti sianida dan fosgen. Risiko kesehatan yang timbul meliputi iritasi parah, gejala asma, kejang, kebutaan, hingga keguguran.

LBH Sarbumusi menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan etik. “Negara wajib memastikan aparat bekerja dengan prinsip nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas sesuai Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki,” tegas Hanafi.

LBH Sarbumusi mendesak:

Audit dan revitalisasi menyeluruh sistem pengamanan Polri agar selaras dengan HAM dan standar keamanan internasional.

Penindakan tegas terhadap provokator maupun pelaku kekerasan.

Pemulihan medis, psikologis, dan nama baik korban.

Keterlibatan Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM.

Sebagai langkah lanjutan, LBH Sarbumusi akan melaporkan catatan represivitas ini kepada Komnas HAM dan Kompolnas. “Pengamanan aksi massa harus humanis, profesional, dan berkeadilan. Menjaga ketertiban tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga negara,” pungkas Hanafi.

PORTAL INFOKOM 2026 copyright all right reserved.

Scroll to Top