Kemnaker Gencar Inovasi Wacana, tapi Abai pada Krisis Mediator yang Membelit Pekerja

inisiatif ambisius ini berbanding terbalik dengan kondisi nyata: hanya ada 1.064 mediator untuk melayani lebih dari 150 juta pekerja dan puluhan juta perusahaan di seluruh Indonesia. Rasio yang tidak masuk akal

25 Agustus 2025, JAKARTA – Komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di bawah kepemimpinan Menteri Yassierli untuk memperkuat penyelesaian perselisihan industrial kembali terbentur pada realita pahit di lapangan:
kelangkaan akut tenaga mediator. Kebijakan transformatif yang digaungkan berisiko menjadi sekadar retorika kosong jika tidak diimbangi dengan langkah-langkah konkret dan melibatkan elemen-elemen kunci di akar rumput.

Kemnaker mengaku sedang menyusun kerangka hubungan industrial yang transformatif menuju Indonesia Emas 2045. Namun, inisiatif ambisius ini berbanding terbalik dengan kondisi nyata: hanya ada 1.064 mediator untuk melayani lebih dari 150 juta pekerja dan puluhan juta perusahaan di seluruh Indonesia. Rasio yang tidak masuk akal ini menciptakan antrean kasus yang panjang, memperlambat penyelesaian sengketa, dan pada akhirnya merugikan hak-hak pekerja.

Siapa yang terlibat dan terdampak?
Kebijakan ini melibatkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan jajarannya sebagai pembuat regulasi. Yang paling terdampak adalah para pekerja/buruh yang menunggu keadilan tersandung birokrasi yang lamban.
Di sisi lain, LBH Sarbumusi, yang diwakili oleh Mohammad Abdul Jabbar, menegaskan bahwa peran lembaga bantuan hukum seperti mereka justru diabaikan dalam perumusan kebijakan, padahal merekalah yang sehari-hari mendampingi korban.

Di mana masalah Krisis mediator ini terjadi di seluruh Indonesia dari pusat hingga daerah. , Ketimpangan terasa terutama di luar Jawa, di mana akses terhadap mediator yang berkualitas hampir tidak ada, membuat pekerja di daerah semakin termarjinalkan. Krisis ini sedang berlangsung sekarang dan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Momentum kritisnya adalah ketika Kemnaker meluncurkan wacana transformatif ini tanpa terlebih dahulu membenahi fondasinya yang rapuh. Jika tidak segera ditangani, target Indonesia Emas 2045 hanya akan menjadi ilusi.

Ini adalah masalah kritis karena:

  1. Hak Konstitusional Tergadai: Hak pekerja untuk mendapatkan keadilan dan penyelesaian sengketa yang cepat terhambat oleh kelangkaan mediator.
  2. Produktivitas Nasional Anjlok: Perselisihan yang berlarut-larut menciptakan ketidakpastian dan mengganggu iklim investasi, membuat Indonesia kian tertinggal dari pesaing seperti Vietnam.
  3. Kredibilitas Pemerintah Dipertanyakan: Kemnaker dinilai hanya fokus pada inovasi “wacana” yang gemanya nyaring di media, tetapi gagal total dalam membenahi masalah struktural yang fundamental. Kebijakan yang tidak melibatkan aktor kunci seperti LBH adalah kebijakan yang tuli dan berisiko gagal.

LBH Konfederasi Sarbumusi telah mengajukan solusi-solusi konkret yang justru diabaikan oleh Kemnaker:

  1. Keterlibatan Resmi: Libatkan LBH dan serikat pekerja secara resmi dalam setiap perumusan kebijakan, bukan hanya sebagai simbolisasi.
  2. Alokasi Anggaran yang Nyata: Alih-alih membuat program yang muluk, Kemnaker harus mengalokasikan anggaran secara massive untuk merekrut, melatih, dan mensertifikasi ribuan mediator baru.
  3. Transparansi: Buat sistem pemantauan kasus yang terbuka untuk publik agar akuntabilitas Kemnaker bisa dinilai.
  4. Pilot Project yang Bermakna: Daripada pilot project yang sekadar formalitas, lakukan uji coba di daerah dengan melibatkan LBH sebagai mitra pengawas independen.

Kami akan tetap mengawasi dan mengontrol serta bersuara lantang
Kemnaker saat ini dibawah Mentri Yassierli dinilai masih terjebak dalam kultur birokrasi yang gemar wacana tetapi alergi terhadap action. Membuat kerangka kerja transformatif tanpa membenahi masalah dasar seperti kelangkaan mediator adalah sebuah kemunafikan kebijakan. Pemerintah dinilai lebih suka monolog daripada kolaborasi yang bermakna. Jika terus begini, janji Indonesia Emas 2045 bagi kaum pekerja bukanlah gambaran kemakmuran, melainkan mimpi buruk yang dipenuhi antrean panjang menunggu keadilan.

LBH_K-Sarbumusi

kementriantenagakerja

hidupburuh

sejahtera

+ There are no comments

Add yours