Polda Metro Jaya didesak untuk segera mengumumkan data lengkap nama-nama yang ditahan dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR, setelah puluhan orang tua kebingungan memastikan keberadaan anak mereka. LBH K-SARBUMUSI turun langsung untuk mendampingi keluarga dan mengadvokasi transparansi proses hukum.

26 Agustus 2025 JAKARTA Kebingungan dan kepanikan melanda puluhan orang tua dan wali pelajar di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa, 26 Agustus 2025. Mereka berebut untuk mendapatkan surat keterangan dan informasi jelas mengenai anak mereka yang ditahan usai unjuk rasa di Gedung DPR.
Kekacauan ini terjadi karena Polda Metro Jaya dinilai tidak transparan dengan tidak membagikan data nama-nama yang ditahan. Situasi ini diakomodir oleh tim advokasi dari LBH K-SARBUMUSI, yang berada di tengah-tengah para orang tua yang menunggu. Mengatakan, Ketidak jelasan data ini menyebabkan banyak orang tua tidak mengetahui apakah anaknya benar-benar ditahan atau tidak. Selain itu, surat pernyataan yang diberikan polisi kepada orang tua dikhawatirkan dapat memberatkan pelajar dan mahasiswa di kemudian hari karena berpotensi dijadikan alat pengakuan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025, menyusul aksi unjuk rasa dan penahanan massal yang terjadi pada hari sebelumnya, Senin, 25 Agustus 2025.
Pusat kerumunan dan pelayanan yang amburadul terjadi di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dalam situasi ini, LBH K-SARBUMUSI berinisiatif, membagi tugas untuk:
- Mengakomodir dan mendata orang tua/wali yang ingin memastikan status anaknya.
- Melakukan pendampingan hukum dan memastikan hak-hak para pelajar yang ditahan terpenuhi.
- Memastikan pendataan yang transparan dari pihak kepolisian.
- Mengadvokasi agar surat pernyataan yang diberikan tidak mengandung klausul yang dapat merugikan masa depan anak.
Lebih gigih dalam penjemputan beberapa peserta aksi yang tidak memiliki perwakilan dari orang tua, maka Tiim LBH K-SARBUMUSI bertindak sebagai pendamping hukum sah Yang dilengkapi dengan Surat Tugas DPP K-SARBUMUSI ditandatangani direktur DR. Muhtar Said S.H M.H, untuk memastikan mereka segera dibebaskan dan proses administrasinya jelas.
Dalam melakukan pendampingan hukum dan memastikan hak-hak para pelajar yang ditahan terpenuhi. Serta memastikan pendataan yang transparan dari pihak kepolisian.
“Saat kami wawancara dengan keluarga korban, Tim kami juga secara khusus menjemput dan mendampingi 4 anak-anak yang tidak didampingi keluarganya,” tegas Brama Aryana S.H, didampingi Edwar Tanjung S.H , Iswan Ahmad S.H, dan Alfan Rizky perwakilan LBH. Dimana keseluruhan yang ditahan ada 98 Siswa.

LBH K-SARBUMUSI juga mengkritik pelayanan yang berantakan dan menegaskan bahwa langkah kepolisian ini justru dapat menimbulkan beban psikologis baru bagi keluarga dan tidak menyelesaikan akar permasalahan. Upaya gigih 4 Tim LBH K-SARBUMUSI, memastikan tidak ada satu pun korban yang tanpa pendampingan hukum.
