BPJS Tolak Putri Ayudia, Ketua Umum Forum Komunikasi Penulis dan Wartawan (FPWI). Adakan Pertemuan Dengan Pihak terkait.

Bekasi-Putri Ayudia Inara, 8 tahun, warga Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia Sabtu 09/08/2025 setelah menjalani perawatan kurang dari 24 jam di Rumah Sakit Ananda, Babelan.

Sejak kecil, ia berjuang melawan gizi buruk, tuberkulosis paru, serta komplikasi penyakit lain yang melemahkan tubuhnya.

Namun keluarga kecil itu tidak hanya kehilangan buah hati, mereka juga harus menanggung tagihan rumah sakit sebesar Rp30 juta. Rijal, ayah Putri, seorang karyawan swasta dengan gaji UMR Jakarta dan enam tanggungan keluarga, hanya mampu membayar Rp10 juta hasil pinjaman dari rekan kerja. Jenazah anaknya sempat tertahan pihak rumah sakit karena kekurangan biaya.

Harapan keluarga untuk mendapat keringanan pupus setelah Rukmana, S.Pd.I., Pemimpin Redaksi mediawartanasional.com sekaligus Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI) , melakukan konfirmasi langsung kepada Rudi, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Bekasi. Jawaban yang diterima justru menohok: BPJS menolak mengcover biaya rumah sakit karena kepesertaan Putri sudah tidak aktif akibat tunggakan iuran.

Penjelasan itu diperkuat oleh Ade, petugas BPJS bagian rumah sakit. Menurutnya, aturan BPJS tegas: jika pasien tidak dapat menunjukkan kartu BPJS aktif hingga keluar dari rumah sakit, maka biaya tidak bisa ditanggung. “Kami hanya berpedoman pada aturan yang ada,” kata Ade melalui telpon whatsaap 15/09/2025.

Sikap itu memunculkan kritik tajam. Seharusnya, menurut regulasi, peserta BPJS Mandiri yang tidak mampu melanjutkan iuran dapat dialihkan ke program BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), yang dibiayai negara. Namun dalam kasus Putri, mekanisme itu tidak berjalan.

“BPJS seolah abai pada fungsi sosialnya. Kalau rakyat miskin yang sakit lalu ditolak karena persoalan administrasi, lalu di mana letak kehadiran negara?” ujar Rukmana Jum’at 12/09/202

+ There are no comments

Add yours