KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Langgar Aturan Persaingan Usaha

PORTAL INFOKOM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) dengan nilai total mencapai Rp755 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (26/3).

Ketua Majelis Komisi, Ridho Jusmadi, menyatakan seluruh perusahaan terlapor terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ridho dalam amar putusannya.

Majelis Komisi menilai para pelaku usaha tersebut terbukti melakukan kesepakatan penetapan batas atas suku bunga melalui pedoman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Praktik ini dinilai mengarah pada penetapan harga secara kolektif dan bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Penetapan Bunga Dinilai Melanggar

Dalam temuan investigator, para penyelenggara pinjol disebut menyepakati batas maksimum bunga harian sebesar 0,8 persen dari total pinjaman yang diterima debitur. Angka tersebut kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.

Namun, Majelis Komisi menegaskan bahwa pengaturan batas bunga tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, praktik tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2).

“Seluruh unsur pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah terpenuhi berdasarkan fakta dan bukti selama persidangan,” kata Ridho.

Daftar Perusahaan dengan Denda Terbesar

Dari total denda yang dijatuhkan, sejumlah perusahaan tercatat menerima sanksi terbesar. PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjadi yang tertinggi dengan denda Rp102,3 miliar.

Posisi berikutnya ditempati PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp100,9 miliar, dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar.

Sejumlah perusahaan lain juga dikenai denda signifikan, di antaranya:

  • PT Indonesia Fintopia Teknologi Rp49,1 miliar
  • PT Amarta Mikro Fintek Rp48,8 miliar
  • PT Kredifas Digital Indonesia Rp42,4 miliar
  • PT Kredit Utama Fintech Indonesia Rp25,6 miliar
  • PT Uangme Fintech Indonesia Rp23,5 miliar
  • PT Artadana Teknologi Rp22,9 miliar

Selain itu, beberapa perusahaan lain seperti PT Astra Welab Digital Artha, PT Julo Teknologi Finansial, dan sejumlah entitas lainnya juga dikenai denda miliaran rupiah. Mayoritas perusahaan pinjol lainnya dijatuhi denda minimal Rp1 miliar.

Wajib Bayar dalam 30 Hari

Dalam putusannya, KPPU mewajibkan seluruh terlapor untuk membayar denda paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan. Pembayaran dilakukan melalui bank dengan kode penerimaan 425812 dan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan dari pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Jika para terlapor mengajukan keberatan, mereka diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda.

“Keterlambatan pembayaran akan dikenai denda tambahan sebesar 2 persen per bulan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ridho.

Putusan ini menjadi salah satu sanksi terbesar yang pernah dijatuhkan KPPU terhadap industri fintech lending, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik penetapan harga secara kolektif yang merugikan konsumen.

+ There are no comments

Add yours