PORTAL INFOKOM – Eks Sekjen PKB, Lukman Edy, dilaporkan secara masif ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Laporan tersebut tersebar mulai dari Bareskrim Polri hingga Polda Jateng dan Polda Jatim.
Lukman Edy menyatakan dirinya tidak gentar dengan laporan yang diajukan terhadapnya. Ia menegaskan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi oleh Cak Imin. “Saya yang dikriminalisasi Cak Imin,” kata Lukman dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Rabu (7/8).

Dalam menghadapi laporan ini, Lukman Edy akan dibantu oleh tim kuasa hukum dari PBNU hingga GP Ansor. “Insyaallah nanti Senin (12/8), akan mengumpulkan beberapa advokat pendampingan pada kami dari LPBH NU dan LBH Ansor untuk menjelaskan semua substansi bantuan yang akan diberikan kepada saya,” jelas Lukman.
Lebih lanjut, Lukman menyebutkan bahwa selain dari NU dan Ansor, dirinya juga akan mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum dan advokat lainnya. “Saya ini baru memberikan kuasa kepada sahabat LBH Ansor dan LPBH NU, nanti adalah lagi advokat NU dan rekan-rekan yang akan mendampingi,” tambah Lukman.
Sebelumnya, Muhammad Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim oleh Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan, Cucun Ahmad Syamsurijal. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.
Dengan adanya dukungan hukum dari LBH Ansor dan LPBH NU, Lukman Edy berharap dapat menghadapi laporan ini dengan lebih tenang dan mendapatkan keadilan yang layak. Dukungan dari berbagai elemen ini menunjukkan bahwa Lukman tidak sendirian dalam menghadapi tudingan tersebut.
BAYU


+ There are no comments
Add yours