PORTAL INFOKOM – Majalengka, 14 Februari 2025 – Kasus eksploitasi seksual terhadap anak melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Majalengka. Seorang anak berusia 16 tahun menjadi korban dugaan eksploitasi digital yang diduga dilakukan oleh seorang pelaku berinisial TH. Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor dan Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Majalengka segera turun tangan untuk memberikan pendampingan hukum bagi korban dan keluarganya.
Ketua LBH Ansor Kabupaten Majalengka, Engkos Syarkosi, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan setelah menerima laporan dari keluarga korban. Mereka juga membantu orang tua korban dalam mengajukan laporan resmi ke Polres Majalengka.
“Kami memastikan kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Alhamdulillah, laporan telah diterima oleh Polres Majalengka, dan kami akan terus mengawal proses hukum agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” ujar Engkos Syarkosi.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan siber yang menargetkan anak-anak semakin meningkat. LBH Ansor dan LPBH NU Kabupaten Majalengka menegaskan komitmen mereka untuk melindungi hak-hak anak dari segala bentuk eksploitasi, terutama di ranah digital. Mereka juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman serupa dan tidak ragu melaporkan segala tindakan yang mencurigakan.
Ketua LPBH NU Kabupaten Majalengka, Safrudin, S.H., M.H., juga memberikan apresiasi terhadap respons cepat kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama.
“Kami berharap pelaku mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita jaga dan lindungi dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi. Kami akan terus memberikan pendampingan hukum serta dukungan sosial bagi korban dan keluarganya,” tutur Safrudin.
Selain menangani kasus ini, LBH Ansor dan LPBH NU Kabupaten Majalengka berencana mengadakan sosialisasi serta edukasi mengenai keamanan digital, khususnya bagi anak-anak dan remaja. Langkah ini diharapkan dapat menjadi tindakan preventif agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi atau bukti yang dapat mendukung penyelidikan. LBH Ansor dan LPBH NU Kabupaten Majalengka membuka layanan pengaduan bagi siapa pun yang membutuhkan pendampingan hukum terkait kasus eksploitasi anak maupun kejahatan siber lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi korban dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” tutup Safrudin.
Dengan kerja sama berbagai pihak, diharapkan anak-anak dapat terlindungi dari ancaman eksploitasi, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
