Dukungan Alumni PMII UI Terhadap Pengaturan Pengeras Suara Masjid oleh Kementerian Agama

PORTAL INFOKOM – Polemik pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola selama bulan Ramadhan yang melibatkan penceramah Gus Miftah, dan Kementerian Agama disesalkan alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Indonesia (UI).

Menurut pernyataan mantan Ketua Forum Alumni PMII UI 2012 – 2015, Alfanny, pada Selasa, 12 Maret 2024, pengaturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid sudah ada sejak tahun 1978, yang dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama. Kini, Kementerian Agama hanya mengingatkan peraturan tersebut serta menghimbau agar umat Islam bersikap toleran terhadap lingkungan sekitar yang mungkin akan terganggu dengan penggunaan pengeras suara yang berlebihan.

Alfanny mendukung langkah Kementerian Agama dalam mengatur penggunaan pengeras suara di masjid saat bulan Ramadhan, menganggapnya sebagai tindakan yang tepat untuk menciptakan kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama. Ia juga menegaskan bahwa “langkah tersebut menunjukkan bahwa Kementerian Agama bukan hanya untuk satu agama saja, tetapi untuk seluruh umat beragama” ujar pengurus Ikatan Alumni UI (ILUNI UI) Wilayah Jawa Barat tersebut.

Alfanny juga berharap agar penceramah seperti Gus Miftah dan yang lainnya tidak lagi menyebarkan ujaran provokatif yang menyatakan bahwa Kementerian Agama melarang penggunaan pengeras suara di masjid selama bulan Ramadhan. Menurutnya, tidak ada larangan dalam penggunaan pengeras suara di masjid, melainkan hanya pengaturan. Ia mencontohkan bahwa di Arab Saudi pun, penggunaan pengeras suara di masjid diatur oleh pemerintah.

Dengan demikian, dukungan dari alumni PMII UI menunjukkan bahwa pengaturan yang dilakukan oleh Kementerian Agama terhadap penggunaan pengeras suara di masjid selama bulan Ramadhan merupakan langkah yang diterima dengan baik oleh sebagian masyarakat dan dianggap sebagai upaya untuk memelihara kerukunan antar umat beragama.

+ There are no comments

Add yours