PORTAL INFOKOM – LBH PP GP Ansor menggelar acara diskusi dan buka bersama dengan tema “Harmonisasi Penerapan KUHP Baru antara Sesama Penegak Hukum di Indonesia” Jumat, 14 Maret 2025, . Acara ini dihadiri oleh narasumber yang kompeten dari Kepolisian, Kejaksaan, dan tim penyusun KUHP Baru. Tema ini diangkat untuk mendorong kolaborasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam menerapkan KUHP Baru, guna mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua LBH PP GP Ansor, H. Dendy Zuhairil Finsa, S.H., M.H., menekankan pentingnya peran advokat dalam sistem hukum. “Tidak usah takut, sahabat-sahabat, untuk menjadi advokat itu bukan berarti membenarkan yang salah, tapi memastikan bahwa keadilan itu tetap harus ada pada pemilik keadilan. Siapapun berhak mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Dendy juga menjelaskan bahwa tema harmonisasi dipilih karena penegak hukum terdiri dari berbagai pihak, seperti penyidik, penuntut, pembela, dan pemberi keputusan. “Harmonisasi ini diperlukan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Brigjen. Pol. Drs. Sumarto, M.Si., Karowassidik Bareskrim Polri, menyoroti peran kepolisian sebagai garda depan penegak hukum. Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah menyelaraskan praktik kepolisian dengan KUHP 2023 dan hukum acara yang akan datang.
“Kepolisian telah melakukan penguatan SDM melalui Lembaga Sertifikasi POLRI (LSP) di LEMDIKLAT untuk memastikan profesionalisme dalam penyidikan dan penyelidikan,” jelas Sumarto. Ia juga menegaskan bahwa personel POLRI harus taat pada kekuasaan kehakiman. “Jika ada indikasi anggota yang melakukan tindak pidana umum, maka dia harus menjalani proses hukum,” tegasnya, merujuk pada kasus Kapolres Ngada yang sedang diproses hukum.
Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, memaparkan peran kejaksaan sebagai dominus litis (penguasa perkara). “Kejaksaan RI melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan berdasarkan undang-undang. Wewenang penuntutan adalah monopoli jaksa, sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 139,” jelasnya.
Neva menambahkan bahwa RUU KUHAP ke depan harus mengantisipasi dan mengakomodir pelaksanaan penuntutan sejak tahap penyelidikan. Hal ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan adil.
Dr. Albert Aries, S.H., M.H., Tenaga Ahli dan Tim Penyusun KUHP Baru, menyampaikan pentingnya pelayanan probono (hukum gratis) bagi masyarakat. “Salah satu pelayanan saya sebagai praktisi dan akademisi adalah probono. Ini mengingat ajaran Gus Dur, bahwa kita harus membangun dunia atas dasar cinta kasih, bukan permusuhan dan kekerasan,” ujarnya.
Albert menekankan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan bantuan sosial, tetapi juga keadilan sosial. “LBH GP Ansor hadir sebagai jawaban nyata bagi masyarakat yang teraniaya dan terzolimi dari sisi hukum,” katanya. Namun, ia mengkritik paradigma pemidanaan di Indonesia yang dinilai belum berpihak pada korban tindak pidana.
Acara yang dimoderatori oleh Muhammad Hamzah, S.H., M.H., ini berlangsung di Gedung GP Ansor Lantai 4, Ruang Asta Cita. Diskusi ini tidak hanya memperkaya wawasan peserta, tetapi juga menegaskan pentingnya harmonisasi antarpenegak hukum dalam menerapkan KUHP Baru.
Dengan kolaborasi yang solid antara kepolisian, kejaksaan, advokat, dan akademisi, diharapkan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Seperti disampaikan oleh para narasumber, keadilan bukan hanya tentang menghukum yang bersalah, tetapi juga memastikan bahwa setiap orang mendapatkan haknya secara adil.

LBH PP GP Ansor, melalui acara ini, kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang terpinggirkan dan terzolimi.
-Bayu-
