Search

LBH GP Ansor Laporkan Program “Xpose Uncensored” Trans7 ke KPI, Desak Penghentian Permanen

PORTAL INFOKOM — Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor) resmi melaporkan program “Xpose Uncensored” yang ditayangkan Trans7 ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Rabu (15/10/2025). Laporan disampaikan langsung oleh tim advokasi LBH PP GP Ansor dan diterima oleh Komisioner KPI Pusat I Made Sunarsa dan Mimah Susanti, serta didiskusikan bersama Ketua KPI Pusat Ubaidillah.

Dalam laporannya, LBH PP GP Ansor menilai tayangan “Xpose Uncensored” pada 13 Oktober 2025 memuat konten yang menghasut, mendiskreditkan, serta merendahkan martabat kiai dan pesantren. Konten tersebut dinilai melanggar Pasal 36 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

“Kami menilai tayangan itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mengandung unsur pidana karena merendahkan martabat ulama dan pesantren,” ujar Afriendi Sikumbang, PIC Tim Advokasi LBH PP GP Ansor, usai menyerahkan laporan di kantor KPI Pusat.

Desak Penghentian Permanen

LBH PP GP Ansor mendesak KPI Pusat agar tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara, tetapi menghentikan secara permanen program ‘Xpose Uncensored’. Menurut mereka, langkah tegas diperlukan untuk mencegah pelanggaran serupa terulang di masa mendatang.

Selain itu, LBH PP GP Ansor meminta KPI untuk meneruskan laporan tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berdasarkan nota kesepahaman (MoU) KPI–Polri tentang penegakan hukum di bidang penyiaran.

“Kami mendorong KPI agar tegas menegakkan hukum, karena ini bukan hanya persoalan etika siaran, tetapi juga penghormatan terhadap simbol dan institusi keagamaan,” kata Dr. Yapiter Marpi, anggota tim advokasi.

Desak Evaluasi Internal Trans7

LBH PP GP Ansor juga mendesak KPI meminta PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans7) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanggung jawab program “Xpose Uncensored” dan program-program lainnya yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

Mereka menilai, stasiun televisi harus lebih sensitif terhadap norma agama, etika sosial, dan budaya yang dijunjung tinggi masyarakat Indonesia.

“Kami berharap KPI memperkuat sistem pengawasan agar seluruh lembaga penyiaran lebih berhati-hati dan menghormati nilai-nilai yang dijaga masyarakat,” tambah Idrus Maulana, anggota LBH PP GP Ansor.

KPI Siap Tindaklanjuti

Menanggapi laporan tersebut, KPI Pusat menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan LBH PP GP Ansor sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Tim LBH PP GP Ansor yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Afriendi SikumbangIdrus MaulanaDr. Yapiter MarpiAndi Muh RiskiAbdul Azis, dan Muhammad Arif Fathoni.

LBH PP GP Ansor menegaskan, laporan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk menjaga marwah ulama dan pesantren dari tayangan yang dianggap mencederai nilai moral serta keagamaan masyarakat.

PORTAL INFOKOM 2026 copyright all right reserved.

Scroll to Top