LBH PP GP Ansor Perkuat Advokasi Korban Intoleransi, Tegaskan Bantuan Hukum Gratis bagi Kelompok Rentan

PORTAL INFOKOM – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (LBH PP GP) Ansor terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang mengalami ketidakadilan. Selain memperluas akses bantuan hukum secara cuma-cuma, lembaga ini juga mengedepankan langkah proaktif dalam menangani berbagai kasus intoleransi di Indonesia.

Ketua LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, mengatakan bahwa isu intoleransi menjadi salah satu fokus utama lembaganya. Berbeda dengan sejumlah lembaga bantuan hukum lain yang lebih banyak berkonsentrasi pada persoalan lingkungan hidup, hak asasi manusia, atau perlindungan perempuan dan anak, LBH PP GP Ansor memilih memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus diskriminasi dan persekusi yang berlatar belakang perbedaan keyakinan maupun identitas.

Menurut Dendy, pendekatan yang diterapkan tidak menunggu adanya laporan resmi dari korban. Ketika memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan intoleransi, tim LBH PP GP Ansor akan segera melakukan penelusuran dan memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang terdampak.

“Jika kami mendapatkan informasi mengenai adanya perkara intoleransi, meskipun belum ada pengaduan, kami akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan advokasi sekaligus memberikan bantuan hukum kepada korban,” ujar Dendy Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, langkah proaktif tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam memastikan masyarakat yang menjadi korban diskriminasi memperoleh perlindungan hukum. Salah satu perkara yang belakangan mendapat perhatian LBH PP GP Ansor adalah polemik pembangunan Bukit Doa di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Dalam kasus tersebut, LBH PP GP Ansor memberikan pendampingan kepada warga yang diduga mengalami tindakan intoleransi. Selain itu, lembaga ini juga tercatat beberapa kali memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban persekusi oleh kelompok tertentu.

Meski menempatkan isu intoleransi sebagai prioritas, Dendy menegaskan bahwa organisasinya tetap membuka layanan bagi berbagai persoalan hukum lainnya. Selama pemohon merupakan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, LBH PP GP Ansor siap memberikan pendampingan tanpa membedakan latar belakang agama, suku, maupun status sosial.

Pendampingan hukum juga diberikan dalam perkara kekerasan seksual serta kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Peran tersebut sejalan dengan keterlibatan LBH PP GP Ansor dalam Satuan Tugas Anti Kekerasan Pondok Pesantren yang berada di bawah koordinasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Melalui satgas tersebut, LBH PP GP Ansor aktif melakukan sosialisasi dan edukasi di berbagai pondok pesantren sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen organisasi dalam melindungi kelompok mustadh’afin atau masyarakat yang berada dalam kondisi lemah dan membutuhkan perlindungan hukum.

Dendy menegaskan bahwa prinsip utama lembaga yang dipimpinnya adalah memberikan akses keadilan kepada siapa pun yang membutuhkan, tanpa memandang perbedaan identitas maupun kondisi sosial ekonomi.

“Semua bantuan diberikan kepada masyarakat lemah atau mustadh’afin. Kami tidak membedakan agama, strata sosial, ataupun latar belakang lainnya. Siapa pun yang membutuhkan bantuan hukum akan kami dampingi,” tegasnya.

Secara nasional, LBH PP GP Ansor kini memiliki jaringan sekitar 185 cabang yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia. Organisasi tersebut juga didukung sekitar 2.000 advokat aktif yang merupakan kader GP Ansor dan menjalankan profesi advokat sekaligus memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Bagi Dendy, besarnya jaringan advokat bukan sekadar menunjukkan kapasitas organisasi, tetapi menjadi instrumen untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, terutama bagi mereka yang selama ini kesulitan memperoleh pendampingan hukum.

Komitmen tersebut juga diperkuat melalui kebijakan internal yang melarang seluruh advokat LBH PP GP Ansor menerima maupun meminta imbalan dari penerima bantuan hukum. Menurut Dendy, integritas menjadi fondasi utama yang harus dijaga oleh setiap advokat dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.

“Saya selalu mengingatkan seluruh advokat di LBH GP Ansor agar tidak menerima, apalagi meminta bayaran. Tidak ada satu pun yang diperbolehkan mengambil fee dari masyarakat rentan yang kami dampingi,” pungkasnya.

+ There are no comments

Add yours