KAWAL ARAHAN KETUM PPP, GUGATAN PN JAKSEL TERHADAP TAJ YASIN DAN AGUS SUPARMANTO RESMI DICABUT.

Portalinfokom.com

JAKARTA – Langkah hukum strategis diambil tim kuasa hukum kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perkara No. 502/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan perdata yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto secara RESMI DICABUT.

Keputusan krusial ini ditegaskan langsung oleh Kuasa Hukum Para Penggugat, Rosdiono Saka, S.E., S.H., M.H., didampingi H. Juhdi Permana, S.H. Langkah mencabut perkara tersebut merupakan hasil kalkulasi matang demi mengedepankan kepentingan yang jauh lebih besar: menjaga kondusivitas internal dan memuluskan agenda konsolidasi partai.

Patuh Arahan Ketum, Sikap Taktis Kuasa Hukum Rosdiono Saka menegaskan bahwa pencabutan gugatan ini menjadi bukti nyata kedewasaan politik para kliennya dari daerah dalam mematuhi garis garis kepemimpinan partai. “Klien kami secara bijak memilih mencabut gugatan demi menaati arahan Ketua Umum. Beliau konsisten menekankan pentingnya persatuan dan penghentian konflik internal.

Saat ini, energi partai harus terfokus penuh pada konsolidasi organisasi, bukan terjebak dalam polemik berkepanjangan,” tegas Rosdiono Saka, S.E., S.H., M.H. kepada media, Kamis (23/7/2026).

Ia menambahkan, keterlibatan aktif hukum bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan memastikan aspirasi kader di daerah dapat disalurkan secara terukur dan bermartabat demi masa depan PPP.

Fokus Kepengurusan hingga Akar Rumput Sebagai juru bicara hukum para kader, Rosdiono Saka memaparkan bahwa pembenahan di internal partai saat ini berada dalam ritme yang positif. Setelah konsolidasi di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tuntas dilaksanakan, fokus utama kini digeser ke tingkat paling vital: Pimpinan Anak Cabang (PAC) di tingkat kecamatan hingga ranting di kelurahan/desa.”Ini adalah momentum krusial untuk memperkuat mesin organisasi partai hingga ke akar rumput. Seluruh elemen harus solid bergerak dalam satu barisan,” tambahnya.

Tak sekadar mengumumkan pencabutan gugatan, Rosdiono Saka juga menyampaikan pesan strategis dan lugas dari para kader kepada pimpinan pimpinan DPP PPP, khususnya Taj Yasin dan Agus Suparmanto.Menurutnya, pencabutan gugatan ini harus direspons dengan aksi nyata di lapangan agar Ketua Umum tidak dibiarkan berjuang sendiri.

Harapan besar kami, Sekjen Taj Yasin maupun Waketum Agus Suparmanto mengambil peran aktif dan turun langsung membantu proses konsolidasi di berbagai daerah. Dengan begitu, Ketua Umum tidak berjalan sendirian, melainkan dibackup penuh oleh jajaran kepengurusan demi memacu kebangkitan PPP,” pungkas Rosdiono Saka.

Dengan pencabutan perkara di PN Jakarta Selatan ini, bola kini berada di tangan jajaran pengurus pusat untuk menyambut itikad baik para kader demi kebangkitan kembali partai berlambang Ka’bah tersebut.

+ There are no comments

Add yours