PORTAL INFOKOM — Suasana tegang mewarnai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) TRAP dari DPRD Bali di kawasan Kura-Kura Bali pada Kamis (23/4/2026). Dalam sidak tersebut, Pansus menemukan adanya aktivitas pembabatan hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Temuan ini langsung memicu reaksi keras dari Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. Ia tampak tidak bisa menyembunyikan kemarahannya saat melihat kondisi mangrove yang telah ditebang dan rusak.
“Ini tidak bisa ditoleransi. Mangrove itu dilindungi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tidak peduli masuk dalam wilayah SHGB sekalipun. Jangan karena SHGB bisa semena-mena,” tegas Supartha di lokasi sidak.
Menurutnya, keberadaan mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, mulai dari menjaga keseimbangan lingkungan pesisir hingga melindungi habitat biota laut. Oleh karena itu, segala bentuk perusakan terhadap kawasan tersebut harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pansus TRAP DPRD Bali berjanji akan menindaklanjuti temuan ini dengan memanggil pihak terkait, termasuk pengembang, untuk dimintai klarifikasi. Selain itu, mereka juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik pengelolaan kawasan pesisir di Bali, khususnya yang berkaitan dengan proyek pengembangan pariwisata dan keberlanjutan lingkungan.


+ There are no comments
Add yours