PORTAL INFOKOM – Polisi Lalu Lintas (Polantas) merupakan bagian penting dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas menjaga ketertiban, kelancaran, dan keselamatan di jalan raya. Namun, keberadaan satuan ini memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak masa kolonial Belanda.
Cikal Bakal: Voer Wesen (1915)
Polisi lalu lintas pertama kali lahir pada 15 Mei 1915 dengan nama Voer Wesen, sebuah istilah yang diadaptasi dari bahasa Jerman Fuhr Wessen yang berarti pengawasan lalu lintas. Organisasi ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan pengaturan jalan seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Batavia (Jakarta) dan kota-kota besar Hindia Belanda.
Menjadi Verkeerspolitie
Seiring perkembangannya, Voer Wesen berubah menjadi Verkeerspolitie, istilah dalam bahasa Belanda yang berarti Polisi Lalu Lintas. Fungsi satuan ini meluas, mulai dari mengatur lalu lintas di persimpangan jalan, memantau arus kendaraan, hingga memastikan para pengendara mematuhi aturan.
Peraturan Penting: Wegverkeers Ordonantie 1933
Untuk mendukung kinerja Verkeerspolitie, pemerintah kolonial Hindia Belanda menerbitkan Wegverkeers Ordonantie 1933. Regulasi ini mengatur tata cara penggunaan jalan, kelengkapan kendaraan, serta memberikan dasar hukum bagi penindakan pelanggaran lalu lintas. Peraturan ini menjadi fondasi sistem lalu lintas modern di Indonesia.
Masa Pendudukan Jepang (1942–1945)
Ketika Jepang menduduki Indonesia, pengawasan lalu lintas tetap dijalankan meski dengan sistem yang berbeda. Fungsi polisi lalu lintas kala itu lebih banyak difokuskan pada kepentingan militer Jepang. Meski demikian, peran pengaturan lalu lintas tetap dijaga karena menyangkut mobilitas masyarakat dan logistik perang.
Setelah Indonesia Merdeka
Pasca proklamasi kemerdekaan 1945, kepolisian Indonesia mulai menata organisasi kepolisian nasional. Tugas pengaturan lalu lintas tetap menjadi bagian penting, hingga akhirnya lahirlah Polisi Lalu Lintas sebagai satuan khusus.
Tanggal 22 September 1955 kemudian ditetapkan sebagai hari lahir Polisi Lalu Lintas di Indonesia, bertepatan dengan berdirinya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Satuan ini menjadi cikal bakal Polantas modern dengan tugas yang semakin kompleks.
Perkembangan Polantas Masa Kini
Hingga saat ini, Polantas tidak hanya bertugas mengatur lalu lintas, tetapi juga:
- Rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan.
- Penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas.
- Pelayanan masyarakat, seperti pengurusan SIM dan surat kendaraan.
- Edukasi keselamatan jalan, melalui kampanye tertib lalu lintas.
Dengan dukungan teknologi, kini Polantas juga menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi penegakan hukum.
Sejarah panjang Polisi Lalu Lintas menunjukkan bahwa sejak masa kolonial hingga Indonesia merdeka, kebutuhan akan pengaturan jalan raya selalu menjadi hal vital. Dari Voer Wesen pada 1915 hingga Polantas modern saat ini, perannya tidak hanya sekadar mengatur lalu lintas, tetapi juga menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat di jalan.


+ There are no comments
Add yours