Search

Tragedi Affan Kurniawan, LBH K-SARBUMUSI dan Media Koalisi Desak IPW Usut Tuntas Personel Brimob”

*IPW menekankan bahwa insiden ini dapat *memperburuk citra pemerintah* dan memicu distrust terhadap aparat kepolisian.*

LBH K-SARBUMUSI dan Tim Media Portalinfokom, mediaviral, Media warta, Bahas tragedi hilangnya nyawa Affan Kurniawan, dengan Ketua IPW: Desak Penanganan Hukum bagi Personel Brimob

Tim Media LBH K-SARBUMUSI dan Portalinfokom mengadakan komunikasi mendesak dengan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, untuk membahas tindakan represif personel Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, hingga tewas dalam demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI pada 28 Agustus 2025. IPW menegaskan bahwa insiden ini adalah pelanggaran prosedur pengamanan objek vital dan mendesak proses hukum terhadap pelaku.

  • Korban: Affan Kurniawan (pengemudi ojol, 21 tahun) dan Moh. Umar Aminudin (pengemudi ojol yang selamat namun luka berat).

Pelaku: Personel Brimob (7 anggota telah diamankan Propam Polri).

  • Pihak yang berkomunikasi:
  • Tim kualisi Media LBH K-SARBUMUSI bersama
  • Sugeng Teguh Santoso(Ketua IPW)
  • Institusi yang didesak: Propam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

28 Agustus 2025, pukul 19.00 WIB (insiden), dan komunikasi dilakukan pada 29 Agustus 2025.

Insiden terjadi di Jalan Penjernihan I, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, saat demonstrasi menolak kenaikan tunjangan anggota DPR.

Mengapa ini penting?

  1. Pelanggaran Prosedur Pengamanan:
  • Personel Brimob dinilai melampaui kewenangan dengan mengejar massa padahal objek vital (Gedung DPR) sudah aman. Korban (ojol) tidak membahayakan aparat atau objek vital.
  • Posisi kendaraan rantai (rantis) berada di blind spot dan tidak terkendali oleh komando lapangan, berpotensi memicu korban jiwa.
  1. Dampak Sosial dan Hukum:
  • Kematian warga sipil memicu kemarahan publik dan aksi protes dari komunitas ojol, yang menuntut keadilan di Markas Brimob Polda Metro Jaya. komunikasi tim Media LBH K-SARBUMUSI , dengn ketua IPW menganalisa Bagaimana hal tersebut terjadi ?
    Berdasarkan video yang beredar, IPW menyoroti:
  1. Kesalahan Teknis Pengamanan:
  • Rantis tidak menjaga jarak aman dari massa, masuk ke kerumunan, dan bergerak tanpa koordinasi dengan pimpinan lapangan.
  • Pengejaran dilakukan saat situasi sudah terkendali, melanggar prinsip proporsionalitas dan necesitas dalam pengamanan.
  1. Potensi Kekerasan Berulang:
  • IPW mendesak evaluasi menyeluruh terhadap protokol pengamanan objek vital untuk mencegah korban jiwa di masa depan. Tuntutan dan Rekomendasi
  1. Hukum bagi Pelaku:
  • IPW mendesak Propam Polri untuk menangkap dan mengadili 7 personel Brimob yang terlibat melalui proses pidana dan kode etik.
  1. Evaluasi Sistemik:
  • Polri harus merevisi prosedur pengamanan demonstrasi dengan mematuhi pedoman PBB tentang penggunaan kekuatan tidak mematikan dan menghindari penggunaan gas air mata secara serampangan.
  1. Transparansi dan Akuntabilitas:
  • Presiden Prabowo telah berjanji mengusut tuntas kasus ini, namun IPW menekankan perlu adanya pengawasan independen dari Komnas HAM dan LSM. Pesan Kemanusiaan
    Dalam suasana duka, LBH K-SARBUMUSI dan Koalisi Media mengajak masyarakat untuk mendoakan Affan Kurniawan dan keluarganya. Semoga tragedi ini menjadi momentum perbaikan sistem pengamanan dan perlindungan hak sipil di Indonesia.
    Komunikasi antara lembaga sipil dan pengawas kepolisian seperti IPW mempertegas pentingnya akuntabilitas komunikasi Dengan koordinasi yang kuat, diharapkan kasus Affan Kurniawan tidak berulang dan menjadi titik balik reformasi institusi kepolisian.

Sumber:

  • Indonesia Police Watch (IPW).
  • LBH K-SARBUMUSI

PORTAL INFOKOM 2026 copyright all right reserved.

Scroll to Top