Kritik Bung Tius : Pemerintah Jangan Cuma Jadi Juru Damai Pada Kasus Intoleransi.

Portalinfokom – Kasus pembubaran Tempat Ibadah Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang merupakan kasus yang kesekian kali terjadi didaerah Banten merupakan alaram keras merosotnya ruang kebebasan beragama.

Ironi kebebasan beragama yang Kembali kalah oleh tekanan masa tersebut memantik reaksi keras dari Aktivis Bela Negara, Tertius, S.Pd.,M.M.,Gr). Ia menilai aksi penggerudukan yang terjadi pada Minggu (20/09/2026) tersebut bukan lagi masalah administrasi, melainkan Tindakan criminal murni yang menciderai konstitusi.

Bung Tius menegaskan bahwa hak beribadah bagi setiap warga negara sudah dijamin mutlak oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, Bung Tius mengecam keras Tindakan oknum warga yang menghentikan kegiatan ibadah yang sedang berlangsung khusuk dengan dalih bangunan tidak berizin.

Masyarakat kita harus dicerdaskan. Ada miskonsepsi akut yang sengaja dipelihara oleh kelompok intoleran sehingga salah kaprah dalam memahami regulasi dan semena-mena main hakim sendiri, melakukan Tindakan kekerasan atas nama Agama.” Menyelenggarakan ibadah Bersama di rumah atau tempat sewaan itu sifatnya kegiatan keagamaan , bukan mendirikan bangunan rumah ibadah permanen. Jadi jangan sembunyi di balik tameng perizinan SKB 2 menteri untuk melarang orang beribadah atau berdoa,” ujar bung Tius.

Menyoroti adanya bukti digital berupa rekaman video yang memperlihatkan salah satu oknum penggeruduk membawa senjata tajam dan melakukan ancaman terhadap Jemaat Rumah Doa GKPI Rajeg tidak bisa diselesaikan secara “damai” di meja mediasi. Perlu Langkah berani aparat Kepolisian untuk menindak tegas para pelaku menggunakan pasal 307 KUHP Baru tentang gangguan terhadap kegiatan tempat Ibadah. “Kalau setiap Kasus intoleransi spserti ini selalu berujung damai tanpa ada efek jera bagi pelaku seolah negara kalah dengan premanisme berkedok agama!”.

Catatan merah bagi Pemerintah daerah Provinsi Banten dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), agar bisa memberikan jaminan keamana juga solusi bagi kelompok-kelompok minoritas agar disintegrasi sosial tidak terus meluas ditengah masyarakat.

Disini peran Kementerian Agama melalui Penyuluh agama diseluruh wilayah tersebut perlu aktif menjalankan fungsi jembatan kemitraan dalam mensosialisasikan moderasi beragama sehingga mudah dipahami masyarakat sehingga kerukunan beragama terus terjaga dengan baik. Tutup Bung Tius

+ There are no comments

Add yours